Akademisi Soroti Kenaikan Pengemis di Lhokseumawe Akibat Minimnya Lapangan Kerja
Ekonomi

Akademisi Soroti Kenaikan Pengemis di Lhokseumawe Akibat Minimnya Lapangan Kerja

Warta News Day - RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Menjamurnya pengemis di kawasan Kota Lhokseumawe pada Bulang Ramadhan, khususnya di sekitar jalanan pusat pembelanjaan dan kafe, menjadi persoalan sosial yang perlu disikapi secara serius dan menyeluruh. Fenomena ini tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan ketertiban umum, tetapi juga harus dilihat dari aspek konstitusional dan tanggung jawab negara terhadap warganya.

Hal tersebut disampaikan Dr. Bukhari, M.H., C.M., akademisi dan konsultan hukum, kepada Radio Republik Indonesia Rabu 4 Maret 2026, Ia menegaskan bahwa persoalan pengemis tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang semakin sulit, terutama akibat terbatasnya ketersediaan lapangan pekerjaan.

Menurutnya, jika merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1, disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan perlindungan serta pemberdayaan kepada masyarakat miskin.

Dr. Bukhari menilai, faktor utama yang mendorong seseorang turun ke jalan untuk mengemis adalah karena tidak adanya pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ketika masyarakat tidak memiliki akses terhadap lapangan kerja, maka pilihan yang tersisa sering kali adalah bertahan hidup dengan cara meminta-minta.

Ia juga menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada orang yang ingin menjadi pengemis. Mengemis di jalanan merupakan sesuatu yang memalukan dan bukan pilihan hidup yang diinginkan. Kondisi tersebut lebih kepada keterpaksaan akibat tekanan ekonomi yang berat.

Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memastikan tersedianya lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat. Dengan pekerjaan yang sesuai dengan keilmuan dan keterampilan, masyarakat akan memiliki pendapatan tetap untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.

“Ketika masyarakat memiliki penghasilan, maka mereka dapat hidup secara mandiri dan bermartabat. Inilah yang seharusnya menjadi perhatian utama negara,” ujarnya.

Menurutnya, solusi terhadap persoalan pengemis tidak cukup hanya dengan penertiban, tetapi harus dibarengi dengan kebijakan pemberdayaan ekonomi yang nyata. Dengan demikian, angka pengemis di Kota Medan dapat ditekan secara bertahap melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.

You can share this post!