Warta News Day - RRI.CO.ID, Pontianak – Perbincangan di media sosial (medsos) terkait Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menjadi perhatian publik. Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia (LBH Peradi) Perjuangan Kalbar mendorong agar polemik tersebut disikapi secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LBH Peradi Perjuangan Kalimantan Barat (Kalbar) Iskandar Sappe, menyampaikan bahwa setiap informasi yang beredar di ruang publik perlu diverifikasi secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat berdampak pada individu maupun institusi.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelaahan awal terhadap informasi yang berkembang, termasuk pernyataan dari seorang orang tua mahasiswa terkait proses akademik di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Pontianak. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, proses akademik mahasiswa bersangkutan masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di kampus.
Iskandar menambahkan, penyampaian pendapat di medsos hendaknya tetap memperhatikan etika serta didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar ruang publik tetap kondusif dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian secara etis dan konstruktif, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan serta menciptakan suasana yang kondusif di ruang digital.