Persidangan Kasus Andrie Yunus Dinilai Tak Ungkap Dalang Utama
Warta Utama

Persidangan Kasus Andrie Yunus Dinilai Tak Ungkap Dalang Utama

WARTA PONTIANAK - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan empat prajurit sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Keempat terdakwa yakni Nandala Dwi Prasetya, Sami Lakka, Budhi Hariyanto Cahyono, dan Edi Sudarko.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dari Imparsial, Hussein Ahmad, menilai penetapan empat pelaku tanpa mengungkap aktor intelektual di balik kasus itu belum memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kemudian hanya empat orang didakwa dan itu sulit bagi logika umum, terutama bagi korban, untuk memberikan rasa keadilan secara penuh,” kata Hussein, Jumat 8 Mei 2026.

Ia menegaskan TAUD dan korban sejak awal menolak perkara tersebut disidangkan di peradilan militer karena dinilai berpotensi menghambat pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Menurut Hussein, proses persidangan sejauh ini juga menimbulkan kekhawatiran karena korban disebut mendapat ancaman pidana apabila tidak menghadiri sidang.

“Kami konsisten bahwa kami tidak menginginkan, termasuk juga korban tidak menginginkan, kasus ini diadili di peradilan militer,” ujarnya.

Sementara itu, anggota TAUD dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai jalannya persidangan semakin memperkuat anggapan bahwa pengadilan militer tidak mampu menghadirkan keadilan bagi korban.

“Persidangan ini tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban, yakni saudara Andrie Yunus,” katanya.

Menurut Isnur, dalam sidang pada 6 Mei 2026 majelis hakim hanya memeriksa empat saksi, termasuk Komandan Detasemen Markas BAIS TNI. Ia juga menyoroti belum adanya sanksi pemecatan terhadap para terdakwa meski proses persidangan telah berjalan.

Selain itu, Isnur menilai sejumlah pernyataan majelis hakim dalam persidangan menunjukkan sikap yang tidak imparsial dan tidak berpihak kepada korban.

Ia mencontohkan adanya komentar terkait wadah air keras dan tindakan para pelaku yang dianggap sebagai “lucu-lucuan”.

“Hal itu menunjukkan adanya konflik kepentingan karena proses hukum dilakukan secara internal di lingkungan militer,” ujarnya.

Isnur juga mengungkapkan bahwa Andrie Yunus sebelumnya tidak pernah diperiksa selama tahap penyelidikan maupun penyidikan oleh oditurat militer.

Menurut dia, kondisi tersebut bertentangan dengan langkah majelis hakim yang kembali memanggil korban sebagai saksi dalam persidangan.

“Pernyataan oditurat saat pelimpahan berkas perkara yang menyebut tidak diperlukan keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban menunjukkan kontradiksi dengan proses sidang yang saat ini berlangsung,” katanya.

“Bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dianggap tidak kooperatif,” ujar Isnur.

You can share this post!