Warta News Day - 
Sudutkota.id – Kebijakan larangan pendampingan advokat dalam sidang kode etik oleh rekan sejawat dari organisasi berbeda menuai kritik. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang, Ach Hussairi, menilai aturan tersebut sebagai langkah mundur dalam penegakan etika profesi.
“Ini adalah kemunduran dalam dunia advokat,” ujar Hussairi, Sabtu (4/4/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya bersifat diskriminatif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip due process of law yang menjamin setiap individu memperoleh proses yang adil, termasuk dalam sidang etik profesi.
“Hak untuk mendapatkan pembelaan adalah hak dasar yang tidak boleh dibatasi,” tegasnya.
Hussairi menjelaskan, sidang kode etik tidak dapat disamakan dengan proses peradilan pidana yang memiliki batasan tertentu dalam pendampingan hukum. Dalam konteks etik, yang diuji adalah integritas dan martabat profesi advokat.
Baca Juga : Suwito Siap Mengabdi untuk Kota Batu
“Selama yang bersangkutan adalah advokat yang sah, siapa pun berhak memberikan pendampingan,” katanya.
Ia juga menilai larangan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam menjaga kehormatan profesi, bukan sekadar keanggotaan organisasi.
“Kode etik itu lahir dari nilai luhur profesi, bukan dari kartu anggota,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hussairi menekankan pentingnya menjunjung konsep officium nobile dalam profesi advokat. Menurutnya, Dewan Kehormatan seharusnya fokus pada pencarian kebenaran material atas dugaan pelanggaran, bukan membatasi ruang pembelaan berdasarkan latar belakang organisasi.
Baca Juga : Skandal Kios Pasar Among Tani Batu Makin Terkuak, Penyidikan Kejari Kian Dalam
“Jangan sampai organisasi justru menjadi penghalang keadilan,” katanya.
Ia mengingatkan, kebijakan tersebut berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan terhadap advokat yang sedang menjalani pemeriksaan etik, karena terbatasnya akses pembelaan.
“Ini bisa mengarah pada perlakuan tidak adil terhadap advokat,” tegasnya.
DPC PERADI Malang mendesak Dewan Kehormatan untuk menghentikan praktik tersebut serta mendorong penguatan sistem single bar atau penyatuan kode etik secara nasional guna menghindari dikotomi organisasi dalam profesi advokat.
“Kami siap memberikan bantuan hukum kepada siapa pun advokat yang hak pembelaannya dibatasi,” pungkasnya.
Tags: Advokat Dewan Kehormatan Due Process of Law Hukum Indonesia Kode Etik Advokat Officium Nobile Organisasi Advokat PERADI Malang Sidang Etik Topics: Hukum Profesi Advokat
Writer: RISEditor: MM

4 Kios di Pasar Warna-Warni Landungsari Malang Ludes Dilalap Api
Related Post
Hukum
Sidang Kasus Bella Vista Dipimpin Hakim Slamet Budiono SH, Terdakwa Sempat Diingatkan Soal Etika Persidangan
Daerah
Dituding Peras Tersangka, Polsek Klojen Bongkar Fakta Penggelapan Mobil Rental Rp45 Juta
Hukum
Kejagung Tahan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Mitra dan Titik Dapur
Hukum
Kuasa Hukum Tergugat Kritik Putusan PN Kepanjen, Soroti Pertimbangan Hakim dalam Perkara Dugaan PMH
Hukum
Komplotan Begal Mahasiswa di Malang Dibekuk, Korban Diancam Pisau dan Celurit
Hukum
Ini Kasus yang Menjerat Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya
Hukum
Sehari Setelah Dicopot Presiden, Eks Kepala BGN Kenakan Rompi Tahanan Kejagung
Hukum
Sidang Perdana Pembunuhan Mahasiswi UMM, Keluarga Korban Datang Berbondong-bondong Tagih Keadilan
Hukum
Residivis Pembacok Dua Pedagang Ayam di Madyopuro Ditangkap Saat Tertidur Mabuk
