Warta News Day - Oleh: Diva Maharani Dewiantoro
Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
JurnalPost.com – Pengalaman magang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur memberikan kesempatan bagi saya untuk membedah secara langsung mekanisme pengawasan jabatan notaris. Dalam praktik hukum, peran notaris sangat sentral sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).
Selama proses observasi persidangan, landasan hukum utama yang menjadi acuan adalah fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN). Berdasarkan Pasal 67 UUJN, pengawasan ini bertujuan agar notaris dalam menjalankan jabatannya tidak menyimpang dari kewenangan dan kewajiban yang telah ditetapkan. Hal ini sangat krusial, mengingat akta yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil.
Salah satu kasus yang saya pelajari berkaitan dengan sengketa perjanjian jual beli yang melibatkan Notaris WW (nama disamarkan). Dalam perspektif hukum, notaris wajib menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Jika merujuk pada penelitian dalam Jurnal Hukum dan Peradilan (Vol. 7, No. 2, 2018) yang berjudul “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik yang Dibatalkan oleh Pengadilan”, ditegaskan bahwa notaris dapat dijatuhi sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran prosedur formil yang menyebabkan akta tersebut kehilangan otentisitasnya dan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Dalam kasus tersebut, terlihat bahwa potensi pelanggaran sering kali bersumber pada ketidakpatuhan terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN, yaitu kewajiban untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Persidangan yang saya ikuti di Kanwil Kemenkumham Jatim berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum administratif dan kode etik guna memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Selain itu, landasan operasional persidangan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris. Melalui peraturan ini, saya mempelajari bahwa setiap pengaduan masyarakat harus melalui tahapan pemeriksaan yang objektif, mulai dari pemeriksaan tingkat daerah hingga wilayah, guna menentukan apakah terdapat unsur malapraktik atau pelanggaran kode etik.
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, pengalaman ini menyadarkan saya bahwa penguasaan regulasi saja tidaklah cukup. Integritas moral harus menjadi ruh dalam setiap tindakan hukum. Seorang notaris bukan sekadar “tukang ketik” akta, melainkan penjaga keadilan bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Melalui magang ini, saya belajar bahwa kepatuhan terhadap hukum formil adalah perisai utama bagi seorang notaris dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Baca Juga
Ketahanan Pangan Berbasis Gang Sempit, Catatan Oase Hijau dari Ampel
Mahasiswa Untag Surabaya Magang di PT Pos Indonesia, Analisis Pendataan Seller Marketplace
Tags: Kemenkumham Mahasiswa UNTAG