Maraknya Kebocoran Data: Cara Cek KTP Anda dari Penyalahgunaan Pinjaman Online
Warta Cepat

Maraknya Kebocoran Data: Cara Cek KTP Anda dari Penyalahgunaan Pinjaman Online

Warta News Day - Gelombang kebocoran data digital di Indonesia membuat masyarakat perlu waspada terhadap keamanan identitas pribadi, khususnya terkait pencurian foto KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Awal Kejadian

Masyarakat yang tidak pernah mengajukan pinjaman namun khawatir identitasnya disalahgunakan disarankan untuk melakukan pemeriksaan berkala. Hal ini bertujuan untuk menghindari teror dari penagih utang (debt collector) yang dapat muncul akibat penyalahgunaan identitas.

Perkembangan

Langkah pertama yang paling akurat untuk mendeteksi penyalahgunaan identitas adalah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Melalui layanan ini, individu dapat melacak seluruh riwayat kredit dan pembiayaan yang terdaftar atas nama mereka. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua platform pinjol ilegal melaporkan aktivitas mereka dalam sistem SLIK OJK.

Selain itu, individu juga dapat melakukan pengecekan mandiri dengan memasukkan nomor KTP atau nomor ponsel di aplikasi pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jika sistem mendeteksi identitas yang sudah terdaftar pada akun yang tidak pernah dibuat, hal ini bisa menjadi indikasi bahwa data telah bocor.

Kondisi Terakhir

Jika terdapat transaksi pinjaman yang mencurigakan atau akun pinjol ilegal yang mencatut nama seseorang, langkah-langkah yang harus diambil meliputi melapor resmi ke OJK, menggugat platform pinjol terkait, membuat laporan kepolisian, mengganti password semua akun digital, dan mengaktifkan fitur Two-Factor Authentication (2FA) untuk keamanan tambahan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mengunggah foto KTP atau melakukan swafoto dengan KTP di media sosial atau situs web yang tidak terverifikasi sebagai langkah pencegahan.

You can share this post!