Empat Prajurit Dituntut, Namun Dalang Kasus Penyiraman Andrie Yunus Belum Terungkap
Warta Utama

Empat Prajurit Dituntut, Namun Dalang Kasus Penyiraman Andrie Yunus Belum Terungkap

WARTA PONTIANAK - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan empat prajurit sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Keempat terdakwa yakni Nandala Dwi Prasetya, Sami Lakka, Budhi Hariyanto Cahyono, dan Edi Sudarko.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dari Imparsial, Hussein Ahmad, menilai penetapan empat pelaku tanpa mengungkap aktor intelektual di balik kasus itu belum memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kemudian hanya empat orang didakwa dan itu sulit bagi logika umum, terutama bagi korban, untuk memberikan rasa keadilan secara penuh,” kata Hussein, Jumat 8 Mei 2026.

Ia menegaskan TAUD dan korban sejak awal menolak perkara tersebut disidangkan di peradilan militer karena dinilai berpotensi menghambat pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Menurut Hussein, proses persidangan sejauh ini juga menimbulkan kekhawatiran karena korban disebut mendapat ancaman pidana apabila tidak menghadiri sidang.

“Kami konsisten bahwa kami tidak menginginkan, termasuk juga korban tidak menginginkan, kasus ini diadili di peradilan militer,” ujarnya.

Sementara itu, anggota TAUD dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai jalannya persidangan semakin memperkuat anggapan bahwa pengadilan militer tidak mampu menghadirkan keadilan bagi korban.

You can share this post!