DPR Minta Bank Indonesia Dorong Penciptaan Lapangan Kerja dan Evaluasi Kinerja
Warta Lapangan

DPR Minta Bank Indonesia Dorong Penciptaan Lapangan Kerja dan Evaluasi Kinerja

Warta News Day - Pemerintah telah memperkuat tugas Bank Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam undang-undang ini, Bank Indonesia diharapkan menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Awal Kejadian

Pasal 7 ayat (2) dalam UU P2SK menegaskan dorongan bagi Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan sektor riil. Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) menekankan tujuan utama BI yaitu menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem keuangan.

Perkembangan

Revisi UU P2SK juga mengubah mekanisme evaluasi kinerja Bank Indonesia. Sebelumnya, evaluasi dilakukan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia yang melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan adanya Pasal 9A, kini DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi kinerja BI melalui alat kelengkapan yang membidangi keuangan dan sektor jasa keuangan.

Kondisi Terakhir

Hasil evaluasi kinerja Bank Indonesia akan disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga terkait dan Pemerintah. Rekomendasi dari evaluasi tersebut bersifat mengikat untuk ditindaklanjuti.

You can share this post!