Auditor RSM Indonesia Terjerat Kasus Perceraian dan Dugaan Pelanggaran Etik
Hukum

Auditor RSM Indonesia Terjerat Kasus Perceraian dan Dugaan Pelanggaran Etik

Warta News Day - JAKARTA — Kasus hukum yang menjerat seorang auditor dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf yang kini dikenal sebagai RSM Indonesia kembali menjadi sorotan. Auditor tersebut, Alpriado Osmond, kembali digugat cerai oleh istrinya dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang lanjutan perkara perceraian dengan nomor register 26/Pdt.G/2026/PN Tng kembali digelar dengan agenda mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Martua Sagala. Namun proses mediasi dinyatakan tidak berhasil setelah kuasa hukum penggugat menolak permintaan penambahan waktu dari pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat Junanda Wahid dari kantor hukum Rendi Rumapea & Partners menyatakan kliennya telah mantap untuk melanjutkan proses perceraian dan tidak ingin memperpanjang proses mediasi.

“Mediasi sudah melewati batas waktu yang diatur dalam PERMA dan klien kami sudah mantap berpisah,” kata Junanda dalam keterangan yang diterima.

Perkara ini menjadi perhatian karena Alpriado diketahui merupakan auditor di RSM Indonesia, salah satu jaringan kantor akuntan publik internasional yang beroperasi di Indonesia.

Pada Februari 2026 lalu, Alpriado juga dilaporkan ke organisasi profesi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), kantor RSM Indonesia, serta Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak terkait.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang juga pernah memutus perkara perceraian antara keduanya pada 13 Desember 2023 dengan nomor perkara 526/Pdt.G/2023/PN Tng. Namun setelah putusan tersebut, kedua pihak sempat berdamai dan rujuk kembali.

Selain perkara perdata, Alpriado juga pernah diputus bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 243/Pid.Sus/2024/PN Tng pada 25 Juli 2024, ia dijatuhi pidana percobaan berupa tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Kasus hukum lain juga muncul ketika Alpriado dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dengan laporan polisi nomor LP/B/2395/XII/2025 terkait dugaan intimidasi terhadap keluarga seorang pendeta yang masih memiliki hubungan keluarga dengan istrinya.

Serangkaian persoalan hukum tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan kode etik dan disiplin profesi terhadap auditor yang bersangkutan, baik oleh organisasi profesi maupun institusi tempatnya bekerja.

You can share this post!